Rabu, 03 April 2013

Mudahnya membuat paspor tanpa calo

Beberapa hari yang lalu, saya melihat iklan layanan ditjen imigrasi di salah satu stasiun TV swasta. Dalam iklan tersebut, disampaikan bahwa ditjen imigrasi bertekad meningkatkan pelayanan pembuatan paspor hanya satu hari, wow!

Jadi teringet pada bulan Maret lalu, saya bergerilya di kantor imigrasi kelas II Bogor untuk membuat paspor. Awalnya saya merasa ragu bisa selesai dengan cepat, apalagi banyak selentingan dari sahabat-sahabat dekat saya bahwa pelayanan bikin paspor bisa sampai berbulan-bulan kalo ngga lewat "jalur belakang". Ditambah lagi antriannya bisa sangat panjang.

Akhirnya, dengan bermodalkan segala fotokopian berkas yang dibutuhkan serta mempelajari pengalaman orang di internet, saya mendaftar pembuatan paspor. Dan ternyata, tidak sesulit dan selama yang dibayangkan! Total waktu dari awal mendaftar sampai paspor jadi yaitu 2 minggu, sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk paspor 48 halaman hanya Rp 255.000,-.

Secara umum, ada 3 tahap saat membuat paspor.

Tahap 1 : Pendaftaran (Hari ke-1)
Formulir pendaftaran bisa didapatkan di kantor imigrasi yang bersangkutan. Berkas yang dibutuhkan untuk tahap pendaftaran adalah fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP. Namun karena KTP saya dikeluarkan di Bandung dan saya membuat paspor di Bogor, maka ditambahkan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (atau surat keterangan domisili bagi yang bukan mahasiswa).

Setelah semua berkas siap, ambil nomor antrian untuk pendaftaran. Selanjutnya tinggal menunggu panggilan ke loket pemeriksaan berkas, kemudian kita akan dipersilahkan datang kembali pada proses tahap 2, yaitu foto dan wawancara. Biasanya proses tahap 2 ini dilakukan seminggu setelah pendaftaran (berbeda tergantung tempat). Sebagai catatan, semua berkas harus berbentuk kertas A4 utuh, jadi fotokopi KTP maupun KTM jangan digunting, biarkan saja utuh.

Tahap 2 : Foto dan wawancara (Hari ke-8)
Pada tahap ini, pastikan berkas asli saat pendaftaran harus turut dibawa. Pengalaman saya kemarin, saya tidak membawa akta kelahiran asli sehingga harus balik lagi ke kosan. Namun untuk kartu keluarga, karena yang aslinya ada di Bandung, petugasnya bisa memaklumi.

Seperti biasa, ambil nomor antrian untuk foto dan wawancara (berbeda dengan nomor antrian pendaftaran). Setelah dipanggil, saya diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp 255.000,-, baru setelah itu saya bisa di foto. Foto di paspor sebenarnya harus formal dan elegan. Saya sempat ditegur petugas imigrasi karena menggunakan kaos bola ketika hendak di foto. Akhirnya saya disuruh memakai jaket agar 'sedikit' lebih formal, huehehe.

Proses selanjutnya yaitu wawancara, disinilah akan diperiksa semua dokumen asli dan data pada paspor, apakah telah sesuai atau tidak. Kata bapak petugas imigrasi yang melayani saya, hal ini sangat penting karena dalam paspor tidak boleh ada sedikitpun salah ketik (baik nama, alamat, dan keterangan lainnya). Dalam pikiran saya, ketat bener yah bikin identitas internasional itu.

Selain pemeriksaan berkas, wawancara ini menanyakan tujuan kita mau kemana, mau ngapain, berapa lama. Mungkin untuk meminimalisir tindak kriminal kali yah. Setelah proses wawancara selesai, saya dipersilahkan kembali seminggu kemudian untuk mengambil paspor.

Tahap 3 : Pengambilan paspor (Hari ke-15)
Finally, paspor gw jadi!!


xxx

Beberapa hal yang menjadi catatan :
- Paspor ini sebenarnya bisa diambil 4 hari setelah foto (menurut prosedur di web ditjen imigrasi). Namun ternyata pengambilan paspor ini dijadwalkan hari dan jamnya. Menurut saya hal ini bertujuan menghindari ledakan antrian yang mau ngambil paspor, sehingga dilakukan penjadwalan dengan kuota per hari sekian orang.
- Nomor antrian pendaftaran dan antrian foto + wawancara dibatasi per hari hanya sampai nomor 150, ini juga dimungkinkan bertujuan memberi rasa nyaman bagi pembuat paspor, sehingga ngga perlu desak-desakan dalam kantor imigrasi yang luasnya tidak lebih besar dari ruangan bioskop.
- Untuk mengantisipasinya, kalo perlu dateng setengah jam sebelum kantor buka, karena biasanya jama-jama segitupun sudah pada ngantri di depan pinta masuk.
- Pendaftaran bisa dilakukan melalui on-line, prosesnya kurang lebih sama seperti tahap 1, sehingga nantinya tinggal datang pas tahap foto dan wawancara (1 minggu setelah daftar)
- Jangan pernah percaya pada calo yang menawarkan pembuatan paspor instan. Lebih baik ikuti prosedur legal, lebih aman lebih murah :).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar